Para korban berkumpul di kawasan lahan yang bermasalah, Jumat (15/7/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Merasa Tertipu Jual Beli Tanah, Puluhan Warga Kab.Semarang Merugi Miliaran Rupiah

Jumat, 15 Juli 2022 - 16:27 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Puluhan warga Sapen, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2,5 miliar setelah merasa tertipu terkait pembelian tanah kapling di lingkungan Sapen.

Total warga yang telah membeli tanah kapling tersebut mencapai 36 orang dan hingga saat ini belum ada yang menerima sertifikat tanah. Meski proses jual beli tanah kapling tersebut terjadi pada tahun 2018 silam.

Diceritakan oleh Sumari, salah satu warga Sapen Kelurahan Bandarjo, awal mula Ia dan warga tergiur oleh tanah kapling tersebut setelah melihat spanduk promo yang dipasang di pinggir-pinggir jalan di Ungaran, Kabupaten Semarang, dengan menggunakan nama komplek kapling Bumi Sapen Indah.

" Saya tertarik untuk membeli tanah tersebut karena murah dan berada dekat rumah yang saya tempati sekarang. Rencananya saya membelikan tanah itu untuk anak. Saya sudah bayar lunas ke pengembang inisalnya AK warga Sragen," ujar Sumari, Jumat (15/7/2022).

Sumari menambahkan saat ini warga yang telah membeli tanah tersebut kebingungan dan merasa tertipu oleh AK. Pasalnya pemilik tanah saat ini melarang adanya kegiatan dilahan yang dijual oleh AK.

" Kami warga yang membeli tanah kapling tersebut ada 36 orang. Semua warga kebingungan karena telah membayar lunas, namun tidak memperoleh hak yang seharusnya. Sertifikat yang dijanjikan oleh AK tidak kunjung keluar. Justru saat ini ada pengumuman tanah tersebut tidak boleh dilakukan aktivitas pembangunan oleh pemilik tanah," imbuhnya.

Guna memperoleh hak hak atas jual beli tanah tersebut saat ini masyarakat telah menempuh jalur hukum dan melaporkan AK ke kepolisian Polres Semarang.

" Kami warga sudah sabar. Beberapa kali AK membuat surat pernyataan bahwa akan menyelesaikan permasalahan ini dengan pemilik tanah. Namun sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat pada tahun 2020 silam AK tidak bisa memenuhi janjinya maka kami tempuh jalur hukum," katanya.

Warga berharap masalah ini bisa selesai dengan baik dan mendapatkan hak hak mereka atas jual beli tanah kapling yang telah dibayar lunas.

" Kami warga tidak menuntut lebih. Kami hanya ingin hak kami atas jual beli bisa selesai. Jika kami tidak dapat tanah yang kami beli. Maka kami ingin uang kami bisa dikembalikan utuh," tutupnya. (Abc/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:19
05:01
01:38
01:41
08:10
01:08
Viral