Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman..
Sumber :
  • tim tvOne - Didiet Cordiaz

KSAD Dudung Pastikan Dalang Pembunuhan Berencana Mendapatkan Sanksi Berat

Senin, 25 Juli 2022 - 17:20 WIB

Semarang, Jawa Tengah -  Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan Kopda Muslimin akan mendapat sanksi atau hukuman yang berat lantaran sebagai dalang penembakan terhadap istrinya di Semarang, Jawa Tengah, bernama Rina Wulandari (34).

"Kita transparan kalau betul melanggar akan kita hukum seberat-beratnya," ujar Dudung saat jumpa pers penembakan istri TNI di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022) di Semarang, Jawa Tengah.

Kopral Dua (Kopda) M atau Kopda Muslimin tak segan-segan membayar orang senilai Rp120 juta untuk melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri yaitu Rina Wulandari (RW). Saat ini, TNI bersama polisi tengah fokus mencari keberadaan Muslimin, diduga kabur ke luar pulau Jawa.

"Oknum atau suaminya masih dalam proses pencarian. Saya sudah perintahkan Pangdam untuk koordinasi dengan Polda. Kemungkinan suami korban lari keluar Jawa," katanya.
 
Berdasarkan penyidikan tersebut, prajurit TNI yang sedang bertugas di Yonarhanud Semarang meminta tersangka penembakan bernama Sugiono alias Babi (36) untuk menghabisi istrinya tak kurang dari 4 kali. Sebelum penembakan itu terjadi, Kopda Muslimin telah menginstruksikan tersangka Babi untuk menyantet, membunuh, dan meracun istrinya tersebut. Tetapi sebelum rencana awal terjadi ternyata rencana tersebut gagal dan jalan terakhir adalah melakukan penembakan.

Sementara itu, disisi lain Dudung mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah wujud sinergitas antara TNI dan Polri dalam memberantas tindakan kejahatan atau aksi yang melanggar hukum.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Kopda Muslimin adalah tersangka dalang dibalik penembakan istrinya sendiri. Walaupun saat ini ia masih menjadi buronan, 4 orang eksekutor dan 1 orang penyedia senjata telah berhasil diamankan.(dcz/mg3/chm)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
19:39
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
Viral