- dok istimewa
Keji! Setelah Penembakan Istrinya, Kopda M Sempat Ajak Kekasih Gelapnya Kabur Namun Ditolak
Semarang, Jawa Tengah – Kopda Muslimin prajurit TNI Kota Semarang yang menjadi dalang penembakan terhadap istrinya sendiri bernama Rina Wulandari (34) pada Senin (18/7/2022). Pasca penembakan Rina Wulandari di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang. Kopda M menghilang dan mangkir dari tugasnya sebagai TNI Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) Semarang.
Keji! Setelah Penembakan Istrinya, Kopda M Sempat Ajak Kekasih Gelapnya Kabur Namun Ditolak
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan motif Kopda Muslimin terkait penembakan istrinya dalam konferensi pers bersama KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman pada Senin (25/7/2022).
Luthfi mengatakan bahwa motif penembakan yakni kisah asmara terlarang antara Kopda Muslimin dengan kekasih gelapnya yang kini sudah ditangkap.
"Motifnya karena (Kopda M) punya pacar lagi dan ada delapan saksi yang kita periksa di antaranya saksi itu pacarnya, jadi pacarnya juga sudah kita lakukan penangkapan," ujar Kapolda Jateng.
Ia juga membeberkan bahwa sang kekasih gelap sempat diajak kabur oleh Kopda Muslimin namun menolak.
¨Jadi yang bersangkutan (Kopda M) lari setelah melakukan kegiatan ini tapi pacarnya tidak mau,¨ sambungnya.
Berdasarkan penyidikan, Kopda Muslimin itu meminta tersangka eksekutor penembakan bernama Sugiono alias Babi (36) untuk menghabisi istrinya tak kurang dari 4 kali. Jauh sebelum penembakan terjadi, Kopda Muslimin telah memerintahkan tersangka Babi untuk meracun, membunuh dan menyantet istrinya. Akan tetapi, rencana tersebut gagal dan jalan terakhir yaitu melakukan penembakan.
"Salah satu pelaku mengatakan bahwa suami korban telah memerintahkan saudara Babi tidak hanya melakukan penembakan. Satu bulan yang lalu dia sudah memerintahkan Babi untuk meracun istrinya. Lalu pura-pura mencuri dan membunuh istrinya. Lalu ada juga santet. Ini masih kita dalami. Yang jelas targetnya istrinya meninggal," ujar Luthfi pada Senin (25/7/2022). (dcz/chm/rka)