- Eddy Suryana
Usai Hampir Dihakimi Massa, Polisi Amankan Pemuda Bertato di Purworejo Diduga Lakukan Penistaan Agama Islam
Purworejo, Jawa Tengah - Setelah sempat hampir dihakimi oleh massa, seorang remaja di Purworejo, Jawa Tengah, akhirnya diamakan pihak Kepolisian. Pelaku ditangkap terkait unggahan statusnya di media sosial whatsapp story, yang dianggap melecehkan atribut salah satu lambang logo Pondok Pesantren Darul tauhid di peci yang dipakai dan diduga lakukan penistaan agama Islam.
Kini pelaku, tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Purworejo, terkait unggahannya tersebut yang diduga melakukan penistaan agama Islam.
Dalam dua buah video berdurasi 18 detik dan 19 detik, yang direkam di salah satu rumah kos di desa Rranting, saat pemuda berinisial TP alias Cokro, warga Desa Senepo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Usai ditangkap satuan kriminal Polres Purworejo pada Selasa (26/7/2022) siang.
Terkait unggahan statusnya di media sosial whatsapp story, yang dianggap melecehkan dan menistakan agama Islam.
Satuan Opsnal Resmob Polres Purworejo dibantu unit Satreksirm Polres Purworejo, sempat menyelamatkan pelaku dikarenakan hampir dihakimi oleh massa yang merasa tersinggung dengan penghinaan yang diunggahnya di status media sosial whatsapp story tersebut.
Dalam statusnya, pelaku melecehkan Allah SWT, mengenakan mukena untuk alat shalat kaum wanita muslim dan memakai peci berlambangkan salah satu pondok pesantern di Purworejo yaitu Pondok Pesantren Darul Tauhid, dengan kata-kata yang melantur, dan itu sangat menyinggung perasaan umat Islam, bahkan, statusnya tersebut telah dikomentari oleh orang banyak dan telah dilihat oleh pengguna whatsapp yang berteman dengan terduga pelaku.
Polisi akhirnya membawanya ke kantor polisi untik dimintai keterangan, pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Hari Selasa (26/7/2022) ini kami mengamankan terduga melakukan tindak pidana penistaan agama, kita tengah melakukan proses klarifikasi pemeriksaan terkait video tersebut secara mendalam apa yang ditemukan, beberapa bukti yang beredar,penyidik sedang melakukan pendalaman,kami masih perlu mengacu penerapan sementara di pasal 156 (A) KUHP terkait pembuktian penistaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelas AKP Agus Budi Yuwono, Kasat Reskrim Polres Purworejo.
"Kami melaporkan agar sebegai pelajaran kepada pelaku dan semua kita agar tidak melakukan hal tersebut,” tegasnya Rendrarto Safari santri Kedungsari Darul Tauhid.
Sementara ini pihak pelapor dari Ponpes Darul Tauhid, mendatangi Mapolres Purworejo dengan di dampingi oleh ormas GPK (Gerakan Pemuda Ka’bah) dan santri Darul tauhid. Menegaskan agar pelaku segera diproses secara hukum, terkait unggahannya tersebut, karena dikhawatirkan jika pelaku tidak dihukum sebagaimana mestinya, akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
Kini Polres Purworejo, setelah mendapatkan laporan resmi dari perwakilan Ponpes Darul Tauhid Kedungsari Purworejo, tengah melakukan penyidikan terkait ujaran penistaan agama ini, dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi saksi. (eds/ade)