Jenazah Kopda Muslimin.
Sumber :
  • Tim tvOne/Didiet Cordiaz

Kopda Muslimin Tewas, Penyelidikan Kasusnya Ditutup, Proses Hukum 5 Tersangka Lain Jalan Terus

Kamis, 28 Juli 2022 - 19:38 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Kopral Dua (Kopda) Muslimin adalah dalang atas pembunuhan istrinya yang bernama Rina Wulandari. Pria yang bertugas di Yon Arhanudse 15 Kodam IV Diponegoro ini diketahui menyewa lima orang untuk menghabisi nyawa istrinya.

Para tersangka yang disewa Kopda Muslimin untuk membunuh istrinya masing-masing bernama Sugiono alias Babi (36), Ponco Aji (26). Kemudian Yono alias Sirun (45), Agus Santoso (43) dan satu orang penyedia senjata bernama Dwi Sulistiyo (37). Kelima orang tersangka ini dibayar Rp. 120 juta untuk membunuh istri Kopda Muslimin.

Meskipun dari pengakuan tersangka rencana pembunuhan ini didalangi oleh Kopda Muslimin, akan tetapi kasus atau peradilan terhadap Kopda Muslimin ditutup. Hal itu dikarenakan Kopda Muslimin meninggal dunia di rumah orangtuanya di Desa Trompo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal sekitar pukul 07.00 WIB usai dikabarkan menenggak racun.

“Pasal 77 KUHPidana menyatakan tersangka jika meninggal dunia ditutup dia (kasusnya). Akan tetapi untuk eksekutor ranahnya pengadilan umum, untuk yang peradilan militer hanya M (Muslimin),” ujar Komandan Polisi Militer (Danpomdam) IV Diponegoro, Kolonel CPM Rinoso Budi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, Kamis (28/7/2022).

Lebih lanjut, Kolonel Rinoso menyampaikan bahwa sampai saat ini kasus penembakan Rina Wulandari istri Kopda Muslimin masih dalam penyelidikan kepolisian. Jadi belum ada pelimpahan berkas ke Peradilan Militer untuk perkara yang melibatkan Kopda Muslimin.

“Masih ranah Peradilan Umum belum sampai Peradilan Militer. Meskipun dari pengakuan saksi yang ada termasuk lima eksekutor itu mengarah kepada Kopda Muslimin,” jelasnya.

“Ditambah yang bersangkutan (Kopda Muslimin) belum tertangkap, sehingga belum bisa dilimpahkan dan sampai saat ini dinyatakan meninggal. Jadi memang tidak dilimpahkan karena meninggal dunia,” tambahnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
Viral