Sumber :
- Tim tvOne - Aditya Bayu
Pelaku Mutilasi di Kabupaten Semarang Palsukan Surat Nikah Agar Bisa Tinggal dengan Korban
Jumat, 29 Juli 2022 - 10:10 WIB
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, pihaknya melaksanakan sebanyak 21 adegan rekonstruksi.
“ Di mana mulai dari tersangka melakukan pembunuhan sampai dengan meninggalkan wilayah Kabupaten Semarang dan melarikan diri ke Tegal,” kata AKP Agil saat dijumpai di lokasi rekontruksi, Kamis(28/7/2022).
Kasat Reskrim melanjutkan, tujuan dari rekonstruksi itu untuk menyelaraskan dan mengetahui secara langsung bahwa pelaku melakukan perbuatannya sesuai dengan fakta, data, barang bukti dan keterangan saksi yang pihak kepolisian peroleh. (Abc/Buz)