- Istimewa
Petugas Gabungan Pati Razia Rokok Ilegal, 12 Ribu Batang Rokok DIamankan
Pati, Jawa Tengah - Petugas gabungan dari Satpol PP Pati bersama Disdagperin, Kejaksaan, Bea Cukai Kudus, Polres dan Kodim Pati, serta Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pati, menggelar razia rokok ilegal.
Dari razia ini petugas gabungan berhasil mengamankan 12 ribu batang rokok ilegal yang di jual di sejumlah toko di Kecamatan Pati Kota, Jakenan dan Pucakwangi.
"Dua belas ribu batang rokok ilegal ini ditemukan setelah kami melakukan Operasi Pasar Barang Kena Cukai di sejumlah tempat," Kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono, Selasa (2/8/2022).
"Di Kecamatan Pucakwangi, rokok illegal ditemukan di sebuah toko di Desa Triguno dengan merk Bold dan Luffman. Kemudian di Pasar Sembaturagung, Kecamatan Jakenan, kami juga menemukan sejumlah rokok polosan dengan merk Dukun dan Laris Brow," Lanjutnya.
Sugiyono menjelaskan, Satpol PP Kabupaten Pati menggelar operasi ini agar rokok ilegal di pasaran berkurang. Sebab, keberadaan rokok ilegal dapat merugikan negara.
"Diharapkan peredaran rokok ilegal ini bisa benar-benar hilang di Kabupaten Pati dan masyarakat bisa lebih cerdas untuk tidak menjual belikan rokok tanpa cukai,” ungkapnya.
Selanjutnya, hasil sitaan belasan ribu batang rokok ilegal yang berasal dari berbagai merek tersebut diserahkan ke Bea Cukai Kudus untuk dimusnahkan.