- Sonik Jatmiko
Suami Menjual Istri ke Teman dan Dintip saat Berhubungan, Polisi: Pelaku Ada Penyimpangan Seksual
Karena tak tahan dengan kelakuan pelaku, terhadap apa yang dialami, korban kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian. Namun, sebelum ditangkap, Teguh sempat kabur.
"Pelaku berhasil kita amankan di Yogyakarta awal bulan lalu. Kabur selama dua bulan, atau dua bulan setelah ia dilaporkan oleh istrinya," katanya.
Ternyata tak hanya kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saja yang dilakukan oleh Teguh. Polisi mengungkap fakta, jika pelaku juga telah melakukan perbuatan cabul lainnya.
"Palaku tidak berhasrat pada istrinya, tapi setelah mengintip dia berhasrat. Meski begitu, ia berhasrat kepada perempuan lain. Buktinya, ia menipu empat perempuan lain dan diberdaya untuk melayani nafsu bejatnya," ujarnya.
Lain apa yang diperbuat kepada istrinya, pelaku merekrut sejumlah perempuan muda dengan dalih untuk disalurkan kerja menjadi sales promotion girl (SPG). Namun itu hanya tipu daya saja, mereka malah dimanfaatkan untuk melayani nafsu pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (sjo/act)