- Sonik Jatmiko
7 Anggota Geng Motor Ditetapkan Jadi Tersangka Keonaran di Purwokerto
Banyumas, Jawa Tengah - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menetapkan 7 orang anggota geng motor yang membuat onar pada Minggu (14/8/2022) dini hari lalu menjadi tersangka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Kamis (19/8/2022) mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan. Tujuh orang anggota geng motor ditetapkan menjadi tersangka, mereka terdiri dari tiga orang dewasa, dan empat lainnya masih di bawah umur.
"Mereka yaitu DOF (20), SWN (19), DS (19), ZK (16), PR (16) FP (17), AD (16). Semua tersangka berjenis kelamin laki laki dan merupakan warga Kabupaten Cilacap," ujarnya.
Saat ini masih ada dua pelaku yang masih dalam pengejaran atau buron.
Selain menetapkan para tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan berbagai senjata tajam yang digunakan para tersangka pada saat melakukan aksinya akhir pekan lalu.
"Tersangka dan barang bukti berupa 4 buah celurit, 2 buah parang, 1 buah pisau mandau, 1 unit Honda Vario No.Pol : R 2507 IT, 1 unit Honda Vario No.Pol : R 6039 LP dan 1 unit Honda Beat No.Pol: R 4762 HP diamankan di Mapolresta Banyumas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU darurat no. 12 tahun 1951," jelasnya.
Pihaknya akan menindak tegas siapapun yang mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyumas.