Sumber :
- Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno
Lanal Semarang Sita Satwa Liar Dilindungi yang Coba Diselundupkan ABK
Kamis, 25 Agustus 2022 - 17:28 WIB
"Saat ini barang bukti berupa burung dan kelengkapannya serta pelaku/pemilik selanjutnya akan di serahkan dari Lanal Semarang kepada pegawai PPNS Balai Karantina Pertanian kelas I Semarang untuk proses hukum selanjutnya." jelas Yudhi Hermawan.
Sebagai informasi, cucak ijo saat ini masuk dalam daftar salah satu burung yang dilindungi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Sedangkan burung kapas tembak masuk golongan satwa liar. (Tjs/Buz)