Lanal Semarang serahkan satwa liar dilindungi kepada PPNS Balai Karantina Pertanian kelas I Semarang..
Sumber :
  • Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno

Lanal Semarang Sita Satwa Liar Dilindungi yang Coba Diselundupkan ABK

Kamis, 25 Agustus 2022 - 17:28 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Semarang mengamankan dua kapal yang dicurigai mengangkut 54 ekor satwa yang dilindungi di perairan Tanjung Emas Semarang. Jenis satwa tersebut adala burung cucak ijo dan burung kapas tembak.

Menurut Komandan Lanal Semarang yang diwakili Palaksa Lanal Semarang Letkol Laut (KH) Yudhi Hermawan, satwa yang diamankan tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen.

"Penangkapan  berawal dari informasi intelijen Lanal Semarang bahwa ada kapal yang dicurigai membawa muatan ilegal," jelasnya dalam rilis tertulis yang dikirimkan Kamis (25/8/2022).

Ia menambahkan, Komandan Lanal Semarang Kolonel Marinir Hariyono Masturi, kemudian memerintah Komandan KAL Pulau Bengkoang Letda Laut (P) Edi Mario beserta tim, untuk melaksanakan pencarian kapal yang dicurigai di perairan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Rabu (24/8/2022). 

Pada titik koordinat 06°55,620'S - 110°25,393'T, di perairan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, tim melaksanakan pemeriksaan terhadap Kapal TB. Maruta VII dan TK. Maruta XVIII yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang di informasikan oleh intelijen Lanal Semarang. 

"Pada saat dilaksanakan pemeriksaan tim pemeriksa menemukan berupa 8 kardus berisi burung campuran jenis cucak ijo 22 ekor dan kapas tembak jumlah 32 ekor, yang tidak masuk dalam daftar manifest. Satwa dilindungi tersebut tidak dilengkapi dokumen yang semestinya," ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, Dan KAL Pulau Bengkoang beserta tim membawa pelaku/pemilik dan barang bukti untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini barang bukti berupa burung dan kelengkapannya serta pelaku/pemilik selanjutnya akan di serahkan dari Lanal Semarang kepada pegawai PPNS Balai Karantina Pertanian kelas I Semarang untuk proses hukum selanjutnya." jelas Yudhi Hermawan.

Sebagai informasi, cucak ijo saat ini masuk dalam daftar salah satu burung yang dilindungi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Sedangkan burung kapas tembak masuk golongan satwa liar. (Tjs/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral