Dukun palsu Afrizal (28), dihadirkan di Mapolres Pekalongan saat konfrensi pers..
Sumber :

Sadis, Dukun Palsu di Pekalongan Ini Paksa Korban Setubuhi Anak Kandung dan Potong Bagian Vital Tubuhnya

Jumat, 26 Agustus 2022 - 17:07 WIB

Tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dalam UU RI no 12 tahun 2022, tindak pidana seksual dan juga sehubungan dg UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE atau transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ditambah sepertiga masa hukuman.

Sementara itu, Cicih Eko Atmwati selaku Kabid Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pekalongan mengaku, pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap korban. 

"Anaknya kita dampingi karena sekarang di pondok pesantren, sementara ibunya juga kita dampingi dan kondisinya sudah membaik," katanya. (Hhm/Buz)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
09:35
07:07
01:44
03:10
02:39
Viral