Sumber :
- Tim tvOne - Purnomo
Pria Beristri Cabuli Anak 15 Tahun
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 21:43 WIB
Usai melakukan pencabulan, RS pergi dari lokasi hingga kemudian berhasil ditangkap petugas kepolisian.
RS sendiri telah mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (Pur/Ard)