- Tim tvOne - Aditya Bayu
Dishub Kab.Semarang Sebut Ratusan Kendaraan Tak Lakukan Uji KIR Sejak 2019
Semarang, Jawa Tengah - Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menghimbau kepada masyarakat yang belum memperpanjang izin uji kendaraan bermotor atau KIR untuk segera melakukan uji KIR di dinas Perhubungan.
Uji KIR merupakan hal wajib bagi kendaraan umum ataupun kendaraan barang baik satu kabin maupun double kabin. Baik plat nomor pribadi maupun umum.
Menurut Antonio Heru krismawan Kepala Seksi Uji Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Semarang, hingga saat ini ada setidaknya ada 300 kendaraan yang belum melakukan uji KIR. Mereka belum melakukan uji KIR sejak tahun 2019, sejatinya uji KIR diperpanjang pemilik kendaraan setiap 6 bulan sekali.
" Dari data kami ada setidaknya 310 kendaraan yang sejak 2019 belum perpanjang uji KIR. Rata rata mereka menunda uji KIR dengan alasan pandemi Covid-19," ungkap Antonio saat dijumpai di kantor Dishub Kabupaten Semarang, Senin (29/8/2022).
Antonio juga mengatakan pentingnya uji KIR dilakukan secara tertib oleh pemilik kendaraan. Hal ini sebagai salah satu upaya mencegah adanya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh tidak primanya kendaraan atau kendaraan menyalahi aturan standarisasi.
" Ada 2 pengecekan yang dilakukan. Pertama dari sisi administrasi yang kedua fisik kendaraan. Untuk administrasi kita cek surat surat kendaraan seperti STNK, KTP dan surat KIR sebelumnya. Dan untuk fisik kendaraan kita lakukan uji Emisi, kelistrikan, ban dan pengereman," jelasnya.
Ditambahkan oleh Antonio untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat tidak akan dikeluarkan surat lolos uji KIR namun akan dibuatkan surat khusus agar pemilik kendaraan bisa membawa kendaraan ke bengkel guna dilakukan perbaikan.
" Yang tidak lulus uji ter KIR biasanya kita berikan surat khusus agar bisa dilakukan perbaikan atau penggantian suku cadang terlebih dahulu di bengkel dan surat uji KIRnya tidak kita keluarkan. Setelah komponen yang tidak lolos diperbaiki mereka bisa kembali untuk melakukan uji KIR, dan menunjukkan penggantian bagian yang tidak lolos uji kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang membuka layanan uji KIR mulai hari Senin hingga Jumat dan buka mulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib.
" Saat ini rata rata kensaraan yang melakukan uji KIR di Dishub berkisar antara 40 hingga 60 kendaraan setiap hari," pungkas Antonio. (Abc/Buz)