- Tim tvOne - Abdul Rohim
Pembobol Kantor DPRD dan 2 OPD di Pati Ditangkap Polisi, Rupanya Ini Motifnya
Pati, JawaTengah - Pelaku pembobolan kantor DPRD Pati, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Pati. Pelaku berinisial JHK dengan tiga anak buahnya berhasil diamankan polisi. Sementara barang bukti berkas penting milik DPRD Pati, Disdagperin dan Satpol PP beserta uang hasil penjualan juga diamankan polisi.
Dari kamera CCTV kantor DPRD Pati, Jawa Tengah, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembobolan kantor DPRD Pati, Disdagperin dan Satpol PP Pati.
Dari empat pelaku yang diamankan, polisi telah menetapkan satu di antaranya sebagai tersangka yakni JHK (44) warga Kecamatan Dukuhseti. Sementara tiga orang lainnya yang merupakan anak buah JHK masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, motif tersangka mencuri berkas penting itu untuk kebutuhan ekonomi. Tersangka JHK mencuri berkas-berkas penting di kantor DPRD Kabupaten Pati, Disdagperin dan Satpol PP Pati untuk dijual ke tukang barang rongsokan.
”Pelaku pemain baru di usaha jual beli kertas bekas. Dari yang dicuri, sudah ada yang dijual ke pengepul kertas bekas di Kudus,” ujar AKBP Christian Tobing, saat gelar kasus di Mapolres Pati, Selasa (30/8/2022).
Dari tangan pelaku, aparat Polres Pati berhasil mengamankan barang bukti dokumen penting yang dicuri seberat 750 kg, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 1.700.0000, satu lembar tiket timbang serta mobil pick up berwarna hitam yang digunakan untuk sarana mengangkut dokumen penting yang berhasil dicuri. Jika dijual, dari 750 kg kertas dokumen yang berhasil dicuri tersangka bisa mendapatkan uang Rp 10 juta.
”Dokumen-dokumen penting yang dicuri pelaku ini adalah dokumen dari tahun 2016 sampai 2021. Dari jumlah 710 kg dokumen yang kami amankan itu, tersangka bisa mendapatkan uang Rp 10 juta,” imbuhnya.
Dalam melancarkan aksinya, JHK mengaku sebagai suruhan dari pimpinan dinas setempat atau DPRD Kabupaten Pati. Sehingga petugas mempersilahkan untuk masuk dan mengambil berkas dokumen.
“Dalam aksinya pelaku mencatut nama pimpinan dewan atau dinas dengan mengaku disuruh untuk mengambil berkas dokumen, sehingga penjaga tidak curiga,” ungkapnya.
Christian Tobing menambahkan, JHK melakukan aksinya selama 5 kali mulai kurun waktu tanggal 5 hingga 24 agustus 2022.
“Tersangka JHK kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, dihadapan polisi tersangka JHK mengaku melakukan aksi pencurian ini atas inisiatif sendiri. Tidak ada orang yang menyuruhnya dengan motif tertentu. Berkas dokumen yang dicurinya dijual ke pengepul barang kertas bekas untuk mendapatkan uang.
”Aksi ini saya lakukan inisiatif sendiri tidak ada yang menyuruh. Saya jual kertas dokumen tersebut ke pengepul barang bekas di kudus,” ujarnya. (Arm/Buz)