Aparat Satreskrim Polres Pati mengamankan mobil pick up pengangkut 60 jerigen/ 1,8 ton solar subsidi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Abdul Rohim

Dua Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polisi, Satreskrim Polres Pati, Amankan 1,8 Ton Solar Subsidi

Kamis, 1 September 2022 - 13:37 WIB

Pati, Jawa Tengah – Satreskrim Polres Pati, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 1,8 ton BBM bersubsidi jenis solar yang diduga ditimbun oleh oknum masyarakat.

BBM bersubsidi tersebut diangkut menggunakan mobil pick up saat melintas di jalan Juwana menuju Wedarijaksa, Pati.

Menurut pengakuan pelaku BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari sejumlah SPBU di wilayah Pati dan rencananya akan dijual ke sejumlah pabrik dan nelayan dengan harga lebih rendah dari harga BBM industri.

Untuk mengelabui petugas, BBM tersebut ditempatkan dalam jerigen dan diangkut mobil pick up, lalu ditutup terpal plastik sehingga tidak terlihat.

Selain itu polisi juga mengamankan dua orang yakni sopir mobil pick up berinisial DA dan kernetnya berinisial PG.

“Satreskrim Polres Pati berhasil mengamankan 1 mobil yang kami curigai mengangkut BBM bersubsidi. Kami amankan di sekitar jalan raya Juwana – Wedarijaksa,” Kata Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, Kamis (1/9/2022).

“Barang bukti yang berhasil kami amankan 60 jerigen BBM bersubsidi jenis solar dengan total 1,8 ton dan satu mobil pick up yang digunakan untuk sarana mengangkut BBM subsidi solar,” lanjutnya.

Kasus ini masih dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pati dengan memeriksa sopir dan kernetnya untuk mengungkap pelaku utama penimbunan BBM tersebut. 

“Mobil yang berisi BBM jenis solar tersebut saat ini kami amankan di Mapolres Pati. Sopir dan kernet pengangkut BBM bersubsidi juga kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

AKBP Christian Tobing menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara membeli BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU yang ada di wilayah Pati.

“Pelaku mendapatkan BBM subsidi dengan cara membeli ke sejumlah SPBU menggunakan jerigen. Kemudian dikumpulkan untuk dijual ke tempat tempat usaha yang dilarang menggunakan BBM subsidi,” jelasnya

Para pelaku dikenakan Undang Undang Migas Pasal 55 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Arm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral