Sumber :
- Teguh Joko Sutrisno
Nekat Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Pemilik Pom Mini di Kendal Dibekuk Polisi
Jumat, 2 September 2022 - 09:25 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (tjs/act)