- Tim tvOne - Syamsul Arifin
Polisi Tangkap Belasan Pelaku Perjudian di Demak Jawa Tengah
Demak, Jawa Tengah - Satreskrim Polres Demak, Jawa Tengah, mengungkap enam kasus perjudian di Kabupaten Demak. 15 tersangka tertangkap bersama barang bukti tindak pidana perjudian, beberapa diantaranya merupakan pengepul judi togel dan petaruh judi sabung ayam.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, belasan orang ini ditangkap dalam kurun waktu bulan Agustus hingga awal September 2022 dari sejumlah lokasi yang berbeda, antara lain di Kecamatan Demak Kota, Mijen, Mranggen, Wedung, Bonang, Karangawen, Gajah, Karang Tengah, Wonosalam dan Sayung.
“Lima belas pelaku perjudian berhasil kami tangkap dalam operasi penyakit masyarakat yang digelar Polres dan Polsek wilayah Kabupaten Demak. Kasus perjudian terdiri dari judi adu, judi togel, judi online, sabung ayam dan bilyard dengan taruhan uang,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (7/9/2022).
Budi Adhy Buono menjelaskan, perlu perhatian serius saat melakukan operasi penyakit masyarakat, khususnya saat menggrebek judi sabung ayam di Desa Donorejo, Kecamatan Karang Tengah dan Kedungmutih, Kecamatan Wedung.
“Lokasi sabung ayam berada di tempat yang tersembunyi, sehingga petugas perlu kerja keras untuk bisa menemukan lokasi perjudian. Karena para petaruh sangat menguasai medan, mereka berhasil melarikan diri saat digrebek dan hanya berhasil ditangkap beberapa orang saja,” ungkap Budi.
Kapolres menambahkan dari pengungkapkan kasus perjudian ini, disita barang bukti kartu remi, kartu domino, alat judi kopyok, 4 ekor ayam, stik dan bola bilyard, handpone dan uang tunai sebesar Rp7.000.000,-.
Lebih lanjut Kapolres Demak menegaskan operasi penyakit masyarakat dengan sasaran pelaku perjudian ini akan gencar dilakukan hingga tidak ada lagi praktek perjudian di wilayah hukum Demak.
“Saya berharap dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat kasus perjudian, karena operasi ini penyakit masyarakat yang menjadi perintah Kapolri ini akan terus dilaksanakan,” tegasnya.
Para tersangka ini kini ditahan di Mapolres Demak dan akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (San/Buz)