Suasana lalu lintas kendaraan di Kota Semarang, Jawa Tengah..
Sumber :
  • Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno

1,4 Juta Kendaraan Terancam Bodong, Pemprov Jateng Beri Insentif Bebas Denda Penunggak Pajak

Kamis, 8 September 2022 - 09:37 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan ada sekitar 1.475.205 objek kendaraan terancam bodong di wilayah Jawa Tengah. Hal itu karena jutaan kendaraan tersebut menunggak pajak atau sudah habis masa berlaku lebih dari dua tahun.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Peni Rahayu mengimbau kepada masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya. Terutama bagi pemilik yang sudah dua tahun lebih tidak membayar pajak kendaraan bermotor miliknya. Sebab tahun depan akan mulai diterapkan Pasal 74 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Berdasarkan aturan itu, semua kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun atau STNK mati akan dihapus secara administrasi. Dengan kata lain kendaraan akan menjadi bodong,” kata Peni.

Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk memanfaatkan insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima.

Tidak hanya itu, bea balik nama kendaraan bermotor II juga dibebaskan. Pembebasan denda dan bea balik nama itu berlaku mulai Rabu, 7 September 2022, sampai nanti tanggal 22 November 2022.

"Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya apalagi yang mau balik nama bisa gunakan kesempatan ini, sekarang," kata Ganjar di sela kegiatannya, Rabu (7/9/2022).

Ganjar menjelaskan balik nama kendaraan bermotor itu biasanya rumit. Bahkan tidak jarang ada wajib pajak yang mengambil jalan pintas untuk "nembak" agar dapat membayar pajak kendaraan bermotornya. Inilah kesempatan masyarakat 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral