- Tim tvOne - Aditya Bayu
Polisi Tilang Puluhan Mobil Angkutan Pelat Hitam
Semarang, Jawa Tengah - Satlantas Polres Semarang melakukan penindakan terhadap puluhan kendaraan roda empat berpelat nomor hitam yang digunakan sebagai angkutan umum dengan trayek Karangjati-Pringapus, Kabupaten Semarang.
Dalam penertiban angkutan umum berpelat hitam Satlantas Polres Semarang bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang menilang 23 kendaraan yang kedapatan sedang mengangkut penumpang dalam trayek Karangjati-Pringapus.
Hal ini melanggar Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia dan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra mengatakan pihaknya telah menilang 23 kendaraan berpelat nomor hitam yang tidak memenuhi persyaratan untuk layak jalan sebagai angkutan umum.
"Untuk saat ini, kita lakukan penilangan terlebih dahulu terhadap kendaraan yang melanggar. Kita ada tahapannya dalam penindakan. Kita tetap lakukan dengan tegas namun soft dan komunikasi kita kedepankan," jelas Kasatlantas, Jumat (9/9/2022).
Satlantas Polres Semarang juga tidak akan berhenti pada proses penilangan saja, jika nantinya masih ditemukan pelanggaran yang sama maka langkah lebih tegas akan dilakukan.
"Kami telah berkoordinasi dengan paguyuban organda Kabupaten Semarang, kami berikan nomor telepon dan jika nantinya masih ada pelanggaran pelanggaran yang terjadi maka dengan terpaksa akan kita kandangkan," imbuh Kasatlantas.