Petugas Tilang Angkutan Pelat Hitam Karangjati-Pringapus, Semarang..
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Polisi Tilang Puluhan Mobil Angkutan Pelat Hitam

Jumat, 9 September 2022 - 13:38 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Satlantas Polres Semarang melakukan penindakan terhadap puluhan kendaraan roda empat berpelat nomor hitam yang digunakan sebagai angkutan umum dengan trayek Karangjati-Pringapus, Kabupaten Semarang.

Dalam penertiban angkutan umum berpelat hitam Satlantas Polres Semarang bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang menilang 23 kendaraan yang kedapatan sedang mengangkut penumpang dalam trayek Karangjati-Pringapus.

Hal ini melanggar Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia dan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra mengatakan pihaknya telah menilang 23 kendaraan berpelat nomor hitam yang tidak memenuhi persyaratan untuk layak jalan sebagai angkutan umum.

"Untuk saat ini, kita lakukan penilangan terlebih dahulu terhadap kendaraan yang melanggar. Kita ada tahapannya dalam penindakan. Kita tetap lakukan dengan tegas namun soft dan komunikasi kita kedepankan," jelas Kasatlantas, Jumat (9/9/2022).

Satlantas Polres Semarang juga tidak akan berhenti pada proses penilangan saja, jika nantinya masih ditemukan pelanggaran yang sama maka langkah lebih tegas akan dilakukan.

"Kami telah berkoordinasi dengan paguyuban organda Kabupaten Semarang, kami berikan nomor telepon dan jika nantinya masih ada pelanggaran pelanggaran yang terjadi maka dengan terpaksa akan kita kandangkan," imbuh Kasatlantas.

Untuk mengurangi pelanggaran yang terjadi dan menjaga kondusifitas trayek angkutan umum Karangjati-Pringapus, Kasatlantas juga mengimbau kepada pemilik angkutan berpelat nomor hitam agar mau mengubah fungsi kendaraannya menjadi pelat nomor kuning.

"Kita mendukung program pemerintah untuk kuninganisasi atau peralihan pelat nomor hitam ke kuning. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada, di mana kendaraan jika digunakan untuk mengangkut penumpang manusia dalam suatu trayek tertentu maka minimal wajib berpelat nomor kuning," tegas Kasatlantas.

"Meski tidak ada penempatan personel secara khusus, namun pantauan terhadap kendaraan berpelat nomor hitam yang digunakan untuk angkutan umum tetap dilakukan," pungkasnya. (Abc/Dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:42
13:57
09:23
08:45
04:17
03:41
Viral