Tersangka pelaku tindak asusila saat dihadirkan di Mapolres Purbalingga, Jumat (9/9/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Sungguh Tega, Pria di Purbalingga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Kerabat yang Masih Dibawah Umur

Jumat, 9 September 2022 - 23:15 WIB

"Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 287 KUHP yang ancaman hukumannya minima 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau dengan Rp 5 miliar," ujarnya. (Sjo/Buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral