Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Polres Purbalingga..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Dalam Satu Bulan Polres Purbalingga Ringkus Tujuh Tersangka Narkoba

Senin, 12 September 2022 - 16:47 WIB

Purbalingga, Jawa Tengah - Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Dari empat kasus tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya. 

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Senin (12/9/2022) mengatakan, dari empat kasus yang diungkap, dua kasus merupakan penyalahgunaan narkotika, satu kasus penyalahgunaan psikotropika dan satu kasus penyalahgunaan obat daftar G. 

Tujuh tersangka berhasil diamankan, yaitu FAS (20) warga Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, IFR (27) dan AIS (26). Keduanya warga Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, SWR (28) warga Desa Kramat, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, lalu tiga tersangka asal Aceh  masing-masing MD (25), MR (22) dan HB (27). 

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 19 butir obat Alprazolam, 170 butir obat jenis Tramadol, 320 butir obat jenis Trihexyphenidil, 1.202 butir obat jenis Hexymer, 6 butir pil warna kuning, 1 paket klip transparan berisi 0,62 gram sabu, 1 paket klip transparan berisi 0,40 gram sabu, sejumlah uang tunai dan alat komunikasi. 

"Modus para tersangka yaitu mereka membeli narkotika, psikotropika dan obat daftar G secara online. Kemudian ada yang dipakai sendiri dan ada yang diedarkan untuk dijual lagi," jelas Kompol Pujiono. 

Para tersangka kasus narkotika, dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

Untuk kasus psikotropika tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun hingga 10 tahun dan denda mulai dari Rp. 100 juta hingga paling banyak Rp 1 miliar. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral