Sumber :
- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Dalam Satu Bulan Polres Purbalingga Ringkus Tujuh Tersangka Narkoba
Senin, 12 September 2022 - 16:47 WIB
Sedangkan kasus penyalahgunaan obat daftar G tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(Sjo/Buz)