Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Polres Purbalingga..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Dalam Satu Bulan Polres Purbalingga Ringkus Tujuh Tersangka Narkoba

Senin, 12 September 2022 - 16:47 WIB

Sedangkan kasus penyalahgunaan obat daftar G tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(Sjo/Buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral