- ANTARA/I.C. Senjaya
Tak Tanggung-tanggung Kades Hariyadi Patok Duit Rp750 Juta untuk Jabatan Sekdes di Desanya
"Karena ada masalah, sisanya saya kembalikan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Selain jabatan Sekretaris Desa, Hariyadi juga menyetorkan Rp150 juta untuk jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Banjarsari atas nama Imam Taftazani.
Saksi lain yang diperiksa dalam sidang tersebut adalah Kepala Desa Tambirejo Agus Suryadi.
Agus mengaku telah menyetor Rp150 juta kepada terdakwa Imam Jaswadi dan Saroni untuk meloloskan calon kepala dusun atas nama Risat Wardana.
Sidang dugaan suap seleksi calon perangkat desa Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, tersebut juga menyeret dua dosen Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Amin Farih dan Imam Jaswadi, sebagai terdakwa.
Keduanya didakwa menerima suap Rp830 juta dari Imam Jaswadi dan Saroni untuk meloloskan para calon perangkat desa dalam tes seleksi. (ant/mut)