- Tim tvOne - Wahyu Kurniawan
Sebabkan 7,6 Hektar Lahan Hilang, Penambangan Pasir Ilegal di Kebumen Akhirnya Ditutup
Dikhawatirkan, akibat aktivitas penambangan pasir ini berpotensi menimbulkan konflik antara petani atau pemilik lahan dengan para penambang pasir.
"Beberapa kali saya bersama warga datang ke lokasi mereka menghentikan aktivitas dan pergi. Akan tetapi saat kita pulang, penambang kembali mengambil pasir. Kami juga sudah melayangkan surat kepada pihak terkait untuk menuntaskan persoalan tersebut," ucapnya.
Berdasar pendataan, aktivitas penambangan pasir sudah berlangsung lama. Penambang yang mengambil pasir di sungai tidak hanya berasal dari Desa Tanggulangin, dari luar desa dan luar kecamatan bahkan ada beberapa penambang dari wilayah Cilacap.
"Akibat pengikisan terus menerus, saat ini sekitar 7,6 hektare lahan hilang, lahan yang hilang tersebut terdapat hak milik sesuai dengan SPPT. Dulu tidak begitu parah seperti sekarang ini," tuturnya.
Hingga saat ini aktivitas penambangan pasir mengakibatkan lebih dari lahan produktif seluas 7,6 hektare yang terbagi dalam area kolam tambak udang dan persawahan milik warga hilang tergerus air. (Wkn/Buz).