- Tim tvOne - Wahyu Kurniawan
Sebabkan 7,6 Hektar Lahan Hilang, Penambangan Pasir Ilegal di Kebumen Akhirnya Ditutup
Kebumen, Jawa Tengah - Eksplorasi penambangan pasir liar di Sungai Lukulo, tepatnya di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, akhirnya ditutup, Senin (12/9/2022).
Hal tersebut tertuang dalam hasil rapat koordinasi penyelesaian persoalan penambangan pasir liar di Balai Desa Tanggulangin yang dihadiri dari Forkompimcam, Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan Kebumen, TNI, Polri dan Satpol PP Kebumen.
Hasil rapat tersebut menghasilkan keputusan yang tercatat dalam notulen, yaitu diantaranya penambangan pasir harus berizin. Selama izin belum ada semua kegiatan penambangan pasir di Sungai Lukulo dari hulu sampai hilir dihentikan terlebih dahulu.
"Hasil rapat hari ini penambangan pasir di Desa Tanggulangin, bakal dihentikan sampai dengan mereka mengantongi izin menambang," jelas Kasimin Kepala Desa Tanggulangin Senin (12/9/2022) siang.
Menurut Kasimin, langkah tegas ini dilakukan karena kegiatan tersebut tidak mengantongi izin aktivitas penambangan dan merusak lingkungan. Akibat dari kegiatan penambangan liar yang dilakukan, wilayah tersebut mengalami abrasi parah.
Upaya mengantisipasi kerusakan lingkungan lebih parah sudah berulang kali dilakukan pemerintah desa, namun tidak digubris para penambang. Bahkan, penambang semakin nekat beraktivitas mengambil pasir di bibir sungai yang sudah menjorok jauh ke lahan penduduk.
"Kami sudah memasang papan larangan menambang pasir di wilayah tersebut. Memasang patok batas dan ratusan bambu penahan abrasi. Bahkan, sudah pernah dikasih garis polisi tetap aja gak digubris," lanjut Kasimin.
Dikhawatirkan, akibat aktivitas penambangan pasir ini berpotensi menimbulkan konflik antara petani atau pemilik lahan dengan para penambang pasir.
"Beberapa kali saya bersama warga datang ke lokasi mereka menghentikan aktivitas dan pergi. Akan tetapi saat kita pulang, penambang kembali mengambil pasir. Kami juga sudah melayangkan surat kepada pihak terkait untuk menuntaskan persoalan tersebut," ucapnya.
Berdasar pendataan, aktivitas penambangan pasir sudah berlangsung lama. Penambang yang mengambil pasir di sungai tidak hanya berasal dari Desa Tanggulangin, dari luar desa dan luar kecamatan bahkan ada beberapa penambang dari wilayah Cilacap.
"Akibat pengikisan terus menerus, saat ini sekitar 7,6 hektare lahan hilang, lahan yang hilang tersebut terdapat hak milik sesuai dengan SPPT. Dulu tidak begitu parah seperti sekarang ini," tuturnya.
Hingga saat ini aktivitas penambangan pasir mengakibatkan lebih dari lahan produktif seluas 7,6 hektare yang terbagi dalam area kolam tambak udang dan persawahan milik warga hilang tergerus air. (Wkn/Buz).