Sumber :
- Antara
Terpidana Mati Merri Utami Kembali Ajudan PK
Kamis, 22 September 2022 - 18:51 WIB
"Sesuai KUHP, hukuman maksimal 20 tahun," katanya.
Hukuman yang dijalani Merri Utami, kata dia, dinilai telah berdampak psikologis.
Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Agung (MA) bisa mengabulkan permohonan peninjauan kembali Merri Utami.(ant/chm)