Lapas Perempuan Semarang..
Sumber :
  • Antara

Terpidana Mati Merri Utami Kembali Ajudan PK

Kamis, 22 September 2022 - 18:51 WIB

"Sesuai KUHP, hukuman maksimal  20 tahun," katanya.

Hukuman yang dijalani Merri Utami, kata dia, dinilai telah berdampak psikologis.

Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Agung (MA) bisa mengabulkan permohonan peninjauan kembali Merri Utami.(ant/chm)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral