Tersangka aparat desa pelaku pencabulan.
Sumber :
  • Istimewa

Aksi Bejat Sang Aparat Desa di Temanggung Akibat Mabuk Tak Dilayani Pacar, Anak Dibawah Umur Sesama Jenis Disikat

Minggu, 25 September 2022 - 00:43 WIB

"waktu itu pacar saya tidak mau menggauli saya, karena saya dalam keadaan mabuk, terus hasrat saya tersalurkan lewat laki laki". Ujar (DY) tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).(pro/ppk)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral