- Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno
KPK Dampingi 7.809 Kepala Desa di Jawa Tengah Perangi Korupsi
Semarang, Jawa Tengah - Sebanyak 7.809 kepala desa di Jawa Tengah diberi edukasi tentang pencegahan korupsi oleh KPK RI. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan rasuah, mengingat 686 kades se-Indonesia terjerembab dalam kasus korupsi dana desa.
Agenda bertajuk Bimtek Desa Antikorupsi dipusatkan di Aula Kantor Inspektorat Provinsi Jateng, dihadiri Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, Senin (26/9/2022).
Acara digelar secara hybrid diikuti 7.809 kepala desa/perangkat secara online dan perwakilan kades dari 29 desa, yang nantinya didapuk sebagai Desa Antikorupsi.
Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron mengatakan, edukasi Desa Antikorupsi merupakan tindak lanjut dari permintaan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, di Gowa Juni 2022, saat ajang penghargaan 10 desa antikorupsi. Secara Nasional, Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang didapuk sebagai desa antikorupsi tingkat nasional.
Data KPK RI dari tahun 2012-2021 kasus korupsi dana desa di Indonesia mencapai 601 kasus. Dari jumlah itu, 686 kades telah terseret.
"Pak Gubernur minta agar di setiap desa ada piloting (Desa Antikorupsi) tahun lalu ada satu (Desa Banyubiru-Kabupaten Semarang). Sekarang ada sekitar 26 masing-masing sudah ada desa percontohan antikorupsi," jelas Nurul.
Ia mengatakan, Desa Antikorupsi mengacu pada dua hal. Pertama komitmen pemdes melayani rakyat dan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, akuntabel dan transparan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan, potensi korupsi oknum kades atau perangkat desa mungkin terjadi bila tidak ada integritas. Ini karena, pemerintah pusat menganggarkan dana desa dengan jumlah yang fantastis.
Selain dana desa adapula bantuan provinsi yang ditujukan untuk pengembangan desa mulai dari ketahanan, sarana prasarana hingga peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
Catatannya, sejak 2017 Dana Desa untuk Jawa Tengah selalu meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2015 Dana Desa untuk Jateng sebesar Rp 2,2 triliun, 2016 Rp 5 triliun, 2017 Rp 6 triliun, 2018 Rp 6,7 trliun, 2019 Rp 7,8 triliun, sedangkan untuk 2020-2022 jumlahnya ajeg Rp 8,1 triliun.
"Saya berharap, panjenengan semua, karena ini sudah di era keterbukaan maka kita juga ikut antisipasi terhadap permasalahan antikorupsi di pemerintahan kita masing-masing," tuturnya, saat menyampaikan sambutan.
Yasin menyinggung kasus dugaan korupsi yang sempat menyasar Kades Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung-Blora. Kades tersebut diduga menyelewengkan Dana Desa 2019-2021, hingga menyebabkan kerugian Rp 648 juta. Menurutnya, modus yang digunakan oknum kades masih konvensional. Mereka, melakukan mark up, program fiktif, pemotongan anggaran dan pembelian barang tak sesuai spesifikasi.
"Ada catatan di Kabupaten Blora penangkapan terhadap oknum Kades. Nah kemarin dengan program satu OPD satu desa binaan kita (pemprov) ke sana memberikan edukasi dan memberikan digitalisasi. Saya harap perangkat desa jangan apa kata kades, tapi perangkat juga untuk pengawasan bersama," urainya.
Selain perangkat, masyarakat juga diharap ikut mengawasi. Pemerintah desa juga diminta terbuka dengan mengumumkan bantuan atau proyek yang sedang dikelola desa.
Kades Sendang, Kabupaten Wonogiri Sukamto Priyowijoyo, menyambut baik adanya Bimtek Desa Antikorupsi. Menurutnya, jauh sebelum adanya acara itu, wilayahnya sudah menerapkan keterbukaan kepada masyarakat.
Desa yang pada 2021 didapuk sebagai juara satu Keterbukaan Informasi Publik Nasional, membanjiri website desanya http://sendang-wonogiri.desa.id/ , dengan berbagai informas. Mulai dari Peraturan desa sampai potensi produk UMKM.
"Tidak hanya lewat spanduk, kita memberikan informasi lewat digital. Bisa lewat WA Group, baliho dan website desa terkait segala bentuk kegiatan kami ada di situ," ungkap Sukamto
Perlu diketahui, di Jateng sebanyak 29 desa didapuk sebagai desa calon percontohan antikorupsi. Setelah menerima bimbingan teknis, mereka akan diukur dan dinilai oleh KPK apakah layak menerima titel sebagai desa antikorupsi. (Tjs/Buz)