- Tim tvOne/Galih Manunggal
Berbekal Kunci T, Spesialis Curanmor di Persawahan Berhasil Gasak 25 Sepeda Motor
Jepara, Jawa Tengah - Seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor spesialis di area persawahan ditangkap aparat Satreskrim Polres Jepara. Hanya berbekal kunci T, pelaku berhasil menggasak total 25 sepeda motor dari petani di area persawahan.
Pria 37 tahun tersebut merupakan salah satu dari sebelas tersangka kasus curanmor hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2022 Polres Jepara, yang berhasil diamankan Satreskim Polres Jepara.
Diketahui, tersangka berinisial DA, warga Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Jepara, telah melakukan aksi pencurian ini sejak empat tahun lalu, yang dimulai tahun 2018 hingga 2022. Selama menjalankan aksi pencurian tersebut, tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor sebanyak 25 unit. Seluruh sepeda motor dicuri dari petani di area persawahan.
“Ya sejak tahun 2018. Kondisinya lihat situasinya Pak, kalau pas sepi saja, kalau nggak sepi ya nggak Pak. Pakai alat kunci leter T, ngambilnya kadang sekitar 5 menit,” ujar DA saat ditanya petugas dalam konferensi Pers di Mapolres Jepara, Senin (26/9/22).
Tersangka sengaja mencari sasaran sepeda motor milik petani di area persawahan karena cenderung sepi, dengan mencari kelengahan korban yang tengah sibuk mengurus sawah. Berbekal kunci T, hanya dalam waktu singkat selama lima menit saja.
Selain tersangka DA, dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Polres Jepara juga membekuk sepuluh tersangka curanmor lainnya. Dari seluruh tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti total sebanyak 40 unit sepeda motor.
“Ini dalam rangka Operasi Sikat Jaran Candi 2022, kita ungkap 40 TKP total ada 11 tersangka dan paling banyak memang yang kasus pencurian di TKP di area persawahan dan perkebunan sekitar 25 TKP,” jelas Kapolres Jepara Akbp. Warsono, Senin (26/9/22).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Sementara, barang bukti sepeda motor sebagian telah diserahkan kembali kepada korban dengan menunjukan bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB. (gml/mii)