- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Salah Satu Tersangka Penganiayaan Terhadap Pengeroyok Ojol Mengaku Mendengar Informasi Ada Begal
“Itu di depan Klinik sudah ramai terus saya lihat disitu. Lalu saya terpacu ikut mukul tapi sebenarnya tidak ikut untuk menghakimi juga sebenarnya,” paparnya.
Kini Harlan harus menghadapi proses hukum karena diduga terjerat Pasal 170 KUHPidana Tentang melakukan kekerasan bersama.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, awal mula pengeroyokan terhadap Kukuh terjadi karena hendak diamankan oleh rekan-rekan ojol karena telah menganiaya rekannya hingga babak belur.
“Korban pengeroyokan di SPBU Majapahit ini (atas nama Hasto) memicu solidaritas teman-temannya atau sesama rekan ojol untuk mencari siapa pelaku yang mengeroyoknya (Hasto). Kemudian pelaku yang melakukan penganiayaan ini (Kukuh) diketahui dan diamankan oleh teman-teman driver online,” ujar Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (27/9/2022).
“Namun sayangnya ada upaya kekerasan, ada tindakan kekerasan (oleh rekan-rekan ojol) yang mengakibatkan pelaku ini (Kukuh) meninggal dunia,” tambahnya.
Namun saat hendak diamankan, Kukuh sempat melakukan perlawanan terhadap salah satu tersangka yang bernama Budi Warsono hingga mengalami luka sabetan pisau di tangan kanan dan pipi. Hal inilah yang diduga membuat para tersangka nekat melakukan kekerasan kepada Kukuh.
“Peristiwa ini (penangkapan Kukuh) mengakibatkan orang lain terluka yaitu Budi Warsono dalam proses penangkapan tersangka Kukuh ini terkena sabetan senjata tajam di tangan dan mulut,” imbuhnya.(dcz/chm)