Sumber :
- Didit Cordiaz/tvOne
Tiga Pemandu Karaoke di Semarang Keroyok Rekan Kerjanya hingga Babak Belur, Ini Penyebabnya
Selasa, 4 Oktober 2022 - 00:21 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 170 KHUPidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.(dcz/muu)