Sumber :
- Istimewa
BNNP Jateng Ungkap Penyelundupan 2,9 Kilogram Sabu Jaringan Internasional
Rabu, 5 Oktober 2022 - 03:25 WIB
Lalu pada Jumat 16 September 2022, tim mendapati ada seorang pria yang menghampiri mobil yang berhenti di Pasar Randuagung Lumajang. "Kami pun membekuk pria itu dan ternyata benar dia yang terlibat dalam jaringan Malaysia-Madura dan memesan barang tersebut," bebernya.
Arief mengaku, tersangka ini ternyata masih punya kaitan pada pengiriman sabu seberat 5 Kg pada Oktober 2021 yang disematkan pada lukisan kaligrafi. "Waktu itu paket tidak diambil. Dan 11 bulan kemudian, jaringan yang sama dengan rute Malaysia-Semarang-Madura kembali beroperasi," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (dcz/ppk)