- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Polrestabes Semarang Ungkap 16 Kasus Narkoba Selama Bulan September 2022
Semarang, Jawa Tengah - Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, dalam periode September 2022 mengungkap 16 kasus peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menerangkan, dari belasan kasus yang terungkap, kepolisian mengamankan 20 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ardi merinci puluhan tersangka yang diamankan ini diantaranya 14 pengedar dan 6 pengguna narkoba.
“Untuk yang tergolong kasus narkotik sebanyak 15 kasus dan yang masuk dalam Undang-undang psikotoprika ada satu kasus,” ujar AKBP Yuswanto Ardi saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (7/10/2022).
Ardi menerangkan, ada satu kasus menonjol yang terungkap dari 20 perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Satu kasus tersebut yakni penangkapan dua tersangka dengan barang bukti 20 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Dua orang yang diamankan ini masing-masing bernama Suroso (46) warga Jepara dan Wawan Kukuh (45) warga Pati. Kedua pengedar ini diamankan diamankan ketika hendak mendistribusikan sabu-sabu di depan Cafe Conver Corner Jalan Basudewo, Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang pada Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
“Pengungkapan kasus ini sempat menjadi bahan pembicaraan masyarakat. Karena saat penangkapan terjadi aksi kejar-kejaran sehingga salah satu tersangka terpaksa kita lumpuhkan,” jelasnya.