Pelaku saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Wonosobo, Senin (10/10/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo

Cabuli Gadis Dibawah Umur, 2 Pemuda di Wonosobo Dibekuk Polisi

Senin, 10 Oktober 2022 - 22:26 WIB

Wonosobo, Jawa Tengah – S (22) dan AKA (20) warga Desa Plunjaran, Kecamatan Wadaslintang, Wonosobo, Jawa Tengah dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo, akibat kelakukan bejatnya mencabuli anak yang masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Ahmad Sugeng menjelaskan, kejadian pencabulan yang dialami oleh korban FI (16) terjadi pada Agustus 2022 lalu.

Bermula saat korban bertemu dengan pelaku S di sebuah warung dan meminta bantuan ke pelaku S untuk mengambilkan sebuah handphone yang tertinggal dirumah pacarnya.

“Korban meminta kepada pelaku S untuk mengantarkannya ke rumah pacar korban karena mau mengambi handphone yang ketinggalan,” ungkap AKP Ahmad Sugeng saat gelar perkara di Mapolres Wonosobo, Senin (10/10/22).

Setelah sampai ke rumah pacar korban, keadaan rumah tersebut terkunci dan tidak ada orang. Karena kondisi larut malam, pelaku S pun kemudian menawarkan untuk mengantarkan korban pulang ke rumah, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban karena alasan takut dengan ibu korban karena sudah larut malam.

“Melihat kondisi korban lemas, kemudian pelaku S mengajak korban untuk pulang kerumahnya,” tambahnya.

Di rumah tersebutlah pelaku S mengajak korban untuk berhubungan intim namun sempat ditolak oleh korban.

“Setelah sampai rumah, korban langsung dibawa ke kamar. Korban yang sedang tidur dibangunkan oleh pelaku S dan mengajak berhubungan badan, korban pun menolak. Karena paksaan akhirnya pelaku S melancarkan aksinya menyetubuhi korban bergantian dengan pelaku AKA,” terangnya.

Keesokan harinya, korban pun menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya. Kemudian pihak keluarga melapor ke pihak kepolisian untuk dilakukan penangkapan kepada dua pelaku S dan AKA tersebut.

Dari kejadian tersebut, Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyo Wibowo, mengatakan dua pelaku S dan AKA telah melanggar Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Rbo/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:01
00:44
00:53
01:36
02:00
19:41
Viral