Pelaku pencurian spesialis sekolah saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Semarang..
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Polres Semarang Bekuk 2 Pelaku Spesialis Pencurian Sekolah

Selasa, 11 Oktober 2022 - 17:31 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Kepolisian Polres Semarang berhasil meringkus komplotan pencurian spesialis sekolah yang beraksi di sejumlah sekolah, salah satunya di SD Negeri Genting 03, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya MN (40) warga Kabupaten Semarang saat aksi pencurian di SD Negeri Genting 03, Desa Genting, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang berhasil digagalkan oleh masyarakat.

Usai penangkapan MN, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu lagi komplotan pencurian spesialis sekolah yang berinisal WA (28) Warga Kabupaten semarang.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menerangkan, tersangka bersama-sama mencari sasaran lokasi sekolahan yang mudah dicuri barangnya.

Para pelaku, melakukan aksinya dengan membobol pintu atau jendela sekolah untuk mengambil barang-barang yang dianggap berharga.

“Jadi speliasisasinya memang sekolah-sekolah dan balai desa. Barang bukti yang kami amankan satu speaker, satu tabung gas tiga kilogram dan microphone,” ungkap AKBP Yovan Fatika saat press rilis Selasa (11/10/2022).

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku didapati bahwa komplotan ini telah melakukan aksinya di 10 lokasi. Dimana sembilan diantaranya merupakan sekolah.

" Tempat di Kecamatan Jambu yang pernah jadi sasaran pencurian pelaku, selain SDN Genting 03, yakni MI Sabilul Huda, SD Kanisius, SDN 04 Brongkol, SDN Kuwarasan. Tak hanya di Kecamatan Jambu, tersangka sempat membobol sejumlah sekolahan dan balai desa di Kecamatan Bawen, yaitu SD Kandangan, SDN Asinan 2, dan balai desa Kelurahan Kandangan. Selain itu, SDN Ngajaran dan SDN Tuntang 02 di Kecamatan Tuntang juga jadi sasaran mereka," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya terkait pencurian itu, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dan diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, komplotan pencurian spesialis sekolah beraksi di SD Negeri Genting 03, Desa Genting, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Aksi ini berhasil digagalkan warga dan sempat terjadi duel antara pelaku dan Kepala Dusun Ngrawan.

Dimana akibat kejadian ini, Kadus Ngrawan menderita sejumlah luka tusukan dan sempat dirawat di rumah sakit. (Abc/Buz)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral