BPN Purworejo gelar musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian lahan Desa Wadas, Selasa (11/10/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Suryana

BPN Purworejo dan Warga Desa Wadas Gelar Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Lahan Tambang

Selasa, 11 Oktober 2022 - 21:56 WIB

Purworejo, Jawa Tengah - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo menggelar musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian tambang Quarry andesit dengan warga Desa Wadas, Selasa (11/10/2022).

Musyawarah antara pihak Panitia Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Purworejo dengan warga pemilik lahan terdampak Quarry tersebut dilaksanakan di Balai Desa Wadas, Kecamatan Bener. Musyawarah dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pagi hingga siang dan siang hingga sore. 

Secara keseluruhan, musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Panitia Pengadaan Tanah sekaligus Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto berjalan dengan lancar. Setelah diskusi, akhirnya musyawarah mencapai kesepakatan.

"Alhamdulillah musyawarah berjalan lancar, baik yang hadir di gelombang pertama maupun kedua hari ini sepakat dan setuju dengan penetapan bentuk ganti kerugian dan besaran ganti kerugian hasil penilaian tim penilai," kata Andri Kristanto saat ditemui di Balai Desa Wadas, Selasa (11/10/2022) sore.

“Masyarakat yang sepakat juga sudah menandatangani berita acara hasil musyawarah, dan ini jadi salah satu kelengkapan dokumen untuk proses permohonan pencairan," ungkapnya.

Andri menjelaskan, dari target 617 bidang yang dibutuhkan untuk tambang andesit pembangunan Bendungan Bener, tercatat sudah ada 304 bidang yang telah menerima uang ganti rugi. Hari ini, ada sekitar 213 bidang yang sudah siap menerima uang ganti rugi karena sudah mencapai mufakat dengan pihak pemilik lahan.

"Hari ini total ada 213 bidang yang telah dimusyawarahkan dan telah mencapai mufakat tinggal Menunggu validasi dan pencairan. Mudah-mudahan uang ganti rugi bisa cair akhir Oktober ini, tapi kita usahakan semoga bisa lebih cepat. Kemudian masih ada 65 bidang yang akan menyusul musyawarah lagi, sedangkan yang 35 bidang sampai sekarang belum diperbolehkan diukur," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral