Pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur, DK (kanan) didampingi kuasa hukumnya (berjilbab) saat jalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Banyumas..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Banyumas Diringkus Polisi

Rabu, 12 Oktober 2022 - 17:17 WIB

Banyumas, Jawa Tengah - Seorang pemuda berinisial DK (18) warga Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas karena menyetubuhi anak di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, mengatakan, peristiwa ini terjadi pada pertengahan tahun 2021, di dalam rumah milik pelaku yang beralamatkan di Desa Ciberem.

"Kejadian awal dialami korban pada pertengahan tahun 2021 lalu. Saat itu korban yang sedang di rumah pelaku diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Kompol Agus Supriadi, Rabu (12/10/22). 

Lebih lanjut ia menjelaskan, korban sempat menolak namun tersangka terus memaksa korban dan bersedia bertanggungjawab jawab jika hamil. Kemudian terjadi hubungan layaknya suami istri di kamar tersangka. 

"Korban diajak ke kamar kemudian dipaksa untuk melepas celananya dan pelaku melakukan hubungan badan hingga korban saat ini hamil 8 bulan namun pelaku tidak tanggung jawab," ungkapnya.

Tak terima perlakukan yang tidak bertanggung jawab oleh DK terhadap anaknya FS (14), keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. 

"Sebelumnya, pelaku sudah dilakukan upaya pemanggilan melalui undangan klarifikasi karena sebelumnya pelapor mengadukan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelaku. Namun pelaku tidak datang tanpa alasan yang jelas, sehingga pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, sekitar pukul 14.00 Wib anggota unit PPA mendatangi pelaku dan melakukan upaya penangkapan," jelasnya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral