Pomdam IV/Diponegoro memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam kasus pembunuhan ASN di Semarang, Kamis (13/10/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Pembunuhan ASN di Semarang, Kodam IV Diponegoro Dalami Dugaan Keterlibatan Dua Anggota TNI

Kamis, 13 Oktober 2022 - 16:35 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menyebut ada tiga anggota TNI dari Kodam IV/Diponegoro yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yakni Iwan Boedi Prasetijo Paulus. Jenderal Andika mengatakan, pemeriksaan ketiga prajurit ini masih berstatus sebagai saksi.

Menanggapi hal itu, Danpomdam IV/Diponegoro Kolonel Cpm Rinoso Budi menjelaskan, pihaknya sementara masih melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota TNI. Kini Pomdam masih mendalami dugaan keterlibatan dua saksi tersebut terkait kasus pembunuhan Iwan Boedi Prasetijo.

“Dua bukan tiga (yang diperiksa), memang yang diduga polisi tersangka itu tiga (anggota TNI) yang inisialnya saudara AG dan HR dan satu ini sipil (inisial HRD),” ujar Kolonel Rinoso di Mapomdam IV/Diponegoro, Kamis (13/10/2022).

Rinoso menerangkan, hubungan HRD dengan AG dan HR adalah koneksi dalam masalah bisnis. Awalnya, HR dan AG sudah kenal dekat kemudian HR mengenalkan HRD ke AG untuk melakukan bisnis.

“Sama AG (HRD) baru kenal. Yang kenal dekat itu HR dengan HRD sudah kenal kemudian di kenalkanlah AG oleh HR ada bisnis kayu. Jadi chatnya isinya itu, Polres sudah ngomongkan itu,” ungkap Rinoso.

Sementara itu, dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan ini, Kodam IV/Diponegoro telah memeriksa 26 saksi dimana satu orang saksinya adalah seorang satpam berinisial AG PORTAL yang bertugas di dekat lokasi Iwan terbunuh. Selain AG PORTAL, ada juga warga sipil berinisial DW yang diperiksa karena sempat dicurigai sebagai anggota TNI yang sedang melintas di lokasi kejadian.

“Kemudian info berikutnya dari Polrestabes ada keterangan 2 orang saksi yaitu AG PORTAL dan saudara HRD. Ini yg bersangkutan juga tadinya tersangka karena ada penangkapan dari Polrestabes kemudian saat kita panggil status mereka sebagai saksi,” imbuhnya.

“Ini saksi dua orang awalnya adalah tersangka karena sodar AG PORTAL ini ditangkap Polrestabes tanggal 19 September dan sudah dibebaskan pada 20 September. Setelah kita periksa yang bersangkutan (AG PORTAL dan HRD) tidak mengenal dan tidak melihat dua oknum anggota TNI AD,” tutupnya.(Dcz/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral