KPU Pati menggelar rakor persiapan verifikasi faktual pengurus dan anggota partai politik yang akan ikut dalam Pemilu 2024, Senin (17/10/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Tidak Memenuhi Syarat Minimal Anggota, Dua Parpol di Pati Tidak Lolos Verifikasi Administrasi

Senin, 17 Oktober 2022 - 21:34 WIB

Pati, Jawa Tengah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan rapat koordinasi persiapan verifikasi faktual pengurus dan anggota partai politik yang akan ikut dalam pemilu 2024, di Hotel New Merdeka, Senin (17/10/2022).

Ketua KPU Kabupaten Pati, Imbang Setiawan mengatakan, KPU RI telah menyatakan 18 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 lolos verifikasi administrasi.

18 parpol itu terdiri dari, 9 parpol parlemen, dan 9 parpol non parlemen. Namun dari 18 parpol tersebut, 2 partai politik di Kabupaten Pati tidak lolos verifikasi administrasi karena tidak memenuhi syarat jumlah keanggotaan partai. 

"Dari sembilan parpol non parlemen itu di Pati yang akan kita lakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hanya tujuh parpol. Dua parpol yakni Partai Bulan Bintang dan Partai Umat tidak kita lakukan verfak karena tidak memenuhi syarat jumlah minimal 1000 anggota," kata Imbang Setiawan. 

"Sedangkan sembilan parpol parlemen berdasarkan keputusan MK RI akan berhenti di tahap ini dan menunggu sampai penetapan,” lanjutnya. 

Menurut Imbang, verifikasi faktual beserta persyaratannya mengacu pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 pada pasal 71, 76, 78, 79, dan 80. Salah satu syaratnya adalah anggota parpol minimal 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk setiap kepengurusan partai.

Pada rakor Rakor Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2024 tingkat Kabupaten Pati yang dihadiri ketua parpol dan camat se-Kabupaten Pati tersebut, Imbang juga meminta izin kepada seluruh parpol, serta pemangku wilayah berkaitan dengan kegiatan verifikator yang akan datang ke rumah-rumah anggota parpol maupun ke sekretariat parpol.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:03
08:59
03:18
03:23
04:46
05:39
Viral