- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Masih Simpan Ribuan Botol, Gudang Miras di Jalan Raya Baturraden Banyumas Disegel Polisi
Banyumas, Jawa Tengah - Petugas Polsek Banturraden, kembali mendatangi gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Jalan Letjen Suparto, Desa Kutasari, Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah Selasa (25/10/2022).
Pasca digerebek, Senin (25/10/2022) kemaren, polisi kembali mendatangi lokasi tersebut untuk dilakukan pendalaman, ternyata ditemukan perizinan gudang miras sudah tak berlaku.
Usai didata, semua miras golongan A akan dijadikan barang bukti. Miras-miras golongan tersebut pada saat penggerebekan kemarin tidak dilakukan penyitaan, sebab pengelola berdalih, ada izin usaha atas barang-barang tersebut.
Kapolsek Baturraden, AKP Dwi Astuti Ratna menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap perizinan usaha gudang tersebut. Tapi hasilnya, izin itu telah kedaluarsa, sehingga miras yang ada di gudang tersebut akan dijadikan barang bukti.
"Kemarin kita ngecek perizinan, kita dikasih foto copynya. Katanya yang ada izinnya untuk golongan A. Jadi yang kita ambil adalah yang golongan B sama C atau yang kadar alkoholnya lebih dari 5 persen," ujarnya.
Namun, ternyata izin itu sudah lama habis, yakni sejak 2020. Sehingga selama dua tahun beroperasi, gudang tersebut telah melakukan kegiatan ilegal.
"Sehingga kita data, kita hitung kembali. Jumlahnya sekitar 740an karton, atau lebih dari 8.000 botol miras golongan A. Ini kita jadikan barang bukti," katanya.