- Tim tvOne - Aditya Bayu
Dinkes Kab. Semarang Lakukan Monitoring Kasus Gagal Ginjal Akut dan Larangan Obat Sirop
Semarang, Jawa Tengah - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Semarang terus melakukan monitoring terkait dengan maraknya kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak yang belakangan marak terjadi di beberapa daerah.
Bersama anggota Polres Semarang dan Ikatan Apoteker Indonesia, petugas gabungan melakukan monitoring penggunaan dan peredaran obat sirop yang sementara ini dilarang diberikan kepada masyarakat. Monitoring kali ini dilaksanakan di apotek dan RSUD Gondo Suwarno, Ungaran pada Rabu (26/10/2022).
Kepala Dinkes Kabupaten Semarang, Dwi Syaiful Noor Hidayat, mengatakan monitoring tidak hanya dilakukan mengenai pelarangan penggunaan obat sirop, namun juga perkembangan kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak di Kabupaten Semarang.
“ Di sini kami bertanggungjawab memonitor kondisi di Kabupaten Semarang terkait kasus gangguan ginjal akut progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang menjadi pusat perhatian pemerintah. Karena memang info dari pemerintah pusat kasusnya dinamis, real time, pagi, siang hingga malam bisa berubah,” ungkap Dwi Syaiful Noor Hidayat.
Selain berkoordinasi dengan rumah sakit dan pelaku usaha apotek, dinkes juga berkoordinasi intens dengan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) maupun Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN).
“Secara teknis, kami telah melaksanakan apa yang menjadi petunjuk Pemerintah Pusat dalam menikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak ini, demi kenyamanan masyarakat," imbuh Syaiful.
Sementara itu Direktur RSUD Gondo Suwarno, dr Dady Dharmadi, mengatakan hingga saat ini tidak ada pasien gagal ginjal akut anak yang dirawat di RSUD Gondo Suwarno.
" Hingga saat ini tidak ada kasus gagal ginjal akut pada anak yang ditangani oleh RSUD Gondo Suwarno. Dan laporan ini tiap hari kami update ke Kemenkes melalui laporan real time," ujarnya.
Selain itu, Direktur RSUD Gondo Suwarno, dr Dady Dharmadi, juga mengatakan sejak awal telah menganjurkan para dokter untuk tidak mempergunakan obat sirop yang dilarang oleh pemerintah.
“Sejak info muncul, kami langsung keluarkan kebijakan, baik untuk instalasi farmasi maupun instruksi kepada dokter spealis anak untuk tidak kami pergunakan,” imbuhnya.
Monitoring tim gabungan tidak hanya dilakukan di RSUD Gondo Suwarno saja, namun tim juga menyasar ke apotek.
" Kami proaktif melaksanakan edaran dari Pemerintah. Untuk lima produk obat cair yang positif mengandung etilen glikol (EG) sudah diturunkan dari etalase dan tidak dijual kepada umum. Bahkan untuk daftar 103 obat yang memang sudah diikinkan oleh BPOM pun tetap dilakukan penyortiran." jelas Agus Handoko, Pemilik Sarana dan Apoteker Sari Sehat Ungaran.
Tujuannya untuk memastikan obat yang memang sudah ada izin bebas dari (EG) dipisahkan untuk dijual kepada masyarakat umum kembali," lanjut Agus. (Abc/Buz)