- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Keluarga Menduga Ada yang Menghalangi Pengungkapan Kasus Pembunuhan Iwan Boedi
Semarang, Jawa Tengah - Pihak keluarga menduga ada yang menghalangi keadilan atau Obstruction of Justice pada kasus pembunuhan Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Iwan Boedi Prasetijo Paulus.
Pengacara keluarga Iwan Boedi, Yunantyo Adi Setiawan mengatakan, dalam upaya proses pemeriksaan oleh kepolisian, ada upaya Obstruction of Justice atau perintangan sehingga menghambat pengungkapan kasus pembunuhan ini.
Yunantyo menjelaskan, salah satu upaya Obstruction of Justice ini yaitu adanya salah satu saksi yang mengubah keterangan ketika diperiksa oleh kepolisian. Meski begitu, ia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait siapa yang terlibat dalam menghalangi kasus ini.
"Ada saksi yang ubah keterangan, kecurigaannya karena ada upaya obstruction of justice. (Penyidikan lama) ya karena ada upaya Obstruction of Justice," ujar Yunantyo usai mendampingi Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menemui Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar terkait penanganan pembunuhan Iwan Boedi di Polrestabes Semarang, Jumat (28/10/2022).
Disisi lain, dirinya heran mengapa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi yang berpotensi terjadi Obstruction of Justice tersebut.
"Kami agak ragu karena LPSK justru melindungi saksi yang berpotensi terjadinya obstruction of justice," bebernya.
Ia menambahkan, selain ada upaya Obstruction of Justice, lambannya pengungkapan kasus ini karena adanya kendala dalam pemeriksaan saksi dari pihak TNI. "Ada pemeriksaan saksi yang agak terkendala juga karena Pomdam (Polisi Militer Kodam) yang tadinya sinergi agak punya sikap lain belakangan, itu yang ada sedikit kendala," tuturnya.
Namun, pihak keluarga masih tetap optimis bahwa kepolisian masih bisa mengungkap kasus pembunuhan Iwan Boedi. Menurutnya, kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait perkara ini.
"Polisi sudah punya gambaran-gambaran sudah mengetahui siapa ke titik mana, handphone siapa dimana, berhubungan dengan siapa ada gambaran-gambaran. Tapi ini perlu pendalaman dan perlu memenuhi standar pembuktian hukum pidana ini yg sedang kita kejar," katanya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengakui dari penyelidikan kasus ini, ada seorang saksi berinisial AG PORTAL yang memberikan keterangan berbeda saat diperiksa oleh kepolisian dan Pomdam IV/Diponegoro.
Awalnya saat diperiksa oleh kepolisian, AG PORTAL mengaku melihat dua orang berbadan tegap di lokasi pembunuhan. Apalagi, dua orang saksi lain berinisial AGS dan DWK mengaku melihat AG PORTAL ketika hari Iwan diduga dibunuh.
Namun, saat diperiksa oleh Pomdam IV/Diponegoro, AG PORTAL memberikan pernyataan yang sebaliknya.
"Pada 24 Agustus 2022, di titik masuk ke lokasi, kedua saksi ini melihat ada empat orang di situ. Antara lain AG PORTAL yang dia kenal dari empat orang itu. Kemudian, kita berdasarkan keterangan dua saksi kita ni melakukan pemeriksaan terhadap AG PORTAL,” ujar Irwan kepada awak media di Mapolrestabes Semarang, Senin (17/10/2022).
Setelah pemeriksaan, AG PORTAL awalnya telah mengaku bahwa dirinya bersama 3 orang lain, termasuk dua pria berbadan tegap itu di lokasi kejadian.
"Dari keterangan Agung portal kepada penyidik menyebutkan, selain saya ada tiga orang lagi. Artinya membenarkan keterangan saksi pertama dan kedua. Menurut Agung portal kala itu, selain dirinya ada tiga orang lagi yang dia kenal, salah satunya inisial H dan dua orang yang berpostur tegap. Begitulah keterangan awal," bebernya
Namun, semua keterangan tersebut dibantah sendiri oleh AG PORTAL saat diperiksa di Pomdam IV/Diponegoro. Kepada polisi militer itu, AG PORTAL mengaku tidak mengenal atau melihat 3 orang tersebut termasuk dua pria berbadan tegap itu.
"Kemudian keterangan-keterangan ini semuanya dibantah oleh saudara Agung Portal ketika yang bersangkutan diperiksa di pomdam. Sehingga sekarang ini kita terus medalami Agung Portal karena keterangan itu tidak konsisten, berubah-ubah," imbuhnya.(Dcz/Buz)