Sumber :
- Istimewa
Tidak Bayar Retribusi Pajak dan Reklame, Satpol PP Kabupaten Semarang Sikat Spanduk dan Baliho Sepanjang Jalan Umum
Kamis, 3 November 2022 - 22:39 WIB
Dalam penertiban kali ini, Alex juga mengatakan ada sembilan personel dengan satu truk untuk menyisir lokasi-lokasi reklame yang melanggar perda tersebut. Jika terdapat pihak yang hendak mengambil kembali reklame yang telah diamankan petugas Satpol PP, lanjutnya, bisa mendatangi kantor Satpol PP dan menyelesaikan pertanggungjawaban terkait pajak reklame.
“Mereka pun sudah menyadari, hanya kadang ada yang mau diambil lagi, kadang tidak. Ada berapa yang mau dipasang lagi silakan ke BKUD karena yang hapal tarifnya mereka,” pungkasnya.(abc/ppk)