- Tim tvOne - Purnomo
Menipu dan Rampas HP Korban, Wartawan Gadungan di Temanggung Babak Belur Dihajar Warga
Temanggung, Jawa Tengah - Bermodus mengaku sebagai crew salah satu televisi swasta, seorang pria babak belur dihajar masa lantaran lakukan penggelapan dan penipuan di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (10/11/2022).
Pelaku FAS (38) asal Magelang, Jawa Tengah ini kemudian digelandang ke Polsek Kota Temanggung, Jawa Tengah, untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Temanggung, AKP Sigit Dwi Setiawan mengatakan, pelaku melakukakan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan modus berpura-pura mengaku sebagai crew salah satu televisi swasta, dan dapat mengiklankan produk barang dagangan korban di televisi tersebut.
“Pelaku melakukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan, dengan cara pelaku berpura-pura atau mengaku sebagai crew salah satu televisi swasta, kemudian bisa mempromosikan barang dagangan dari korban. Kerugian sekitar lima juta rupiah”. jelas AKP Sigit Dwi Setiawan.
Saat beraksi pelaku berhasil merampas sebuah handphone milik korban lalu melarikan diri, namun warga berhasil menggagalkan aksi pelaku saat mencoba melarikan diri.
Sementara itu, korban yang bernama Mahbub Subiyani mengatakan, ketika pelaku hendak melarikan diri menggunakan angkutan umum, korban berteriak ada copet dan warga disekitar kejadian pun langsung memberhentikan angkot tersebut.
“Mau ke angkot itu dia pas naik angkot baru saya teriak, copet tolong copet copet berhenti ada copet, ya namanya teriak dikrumunan masa ya dihajar, baru kenal pak, mas lihat HP untuk lihat foto produknya untuk saya kasih ke produser, terus dia saya kasih lihat foto terus HP saya disaut pak”. Kata Mahbub Subiyani.
Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, pelaku mengaku berpura-pura sebagai salah satu crew televisi swasta demi melancarkan aksinya.
“ngga, ngaku ngaku. Ngaku ngaku salah satu crew di SCTV nawarin kerja sama untuk sebagai properti saya janjikan fe selama dua hari kurang lebih tuju juta lima ratus”. ucap FAS.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam pasal berlapis yakni 378 dan 372 kuhp dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara. Kasus ini ditangani oleh Polsek Kota Temanggung, yang kemudian akan diserahkan ke Polres Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, guna penyidikan lebih dalam. (Pro/Buz)