Sumber :
- Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno
Gubernur Jateng Minta Pemerintah Tidak Terapkan PP 36 tahun 2021 untuk Penentuan UMP
Senin, 14 November 2022 - 21:06 WIB
Dari sejumlah dialog, Ganjar tertarik dengan usulan dari kelompok buruh. Mereka mengusulkan formula penetapan UMP yang mengacu pada inflasi.
“Kemarin ada yang mengusulkan satu, inflasi aja pak. Tapi jangan 100%, 150% inflasi itu agak konkret juga usulannya, nah itu kita jadikan pertimbangan,” jelas Ganjar.
Sebagai informasi, penetapan untuk UMP 2023 dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022. (Tjs/Buz)