Penyerahan berkas perkara upaya pembunuhan istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari di Kejari Kota Semarang, Jumat (18/11/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Berkas Perkara Upaya Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang

Jumat, 18 November 2022 - 16:14 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap istri Kopda Muslimin yakni, Rina Wulandari dilimpahkan oleh penyidik dari Polrestabes Semarang ke Kejari Kota Semarang, Jumat (18/11/2022).

Para komplotan penembakan berencana ini masing-masing bernama Sugiono alias Babi warga Sayung, Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Pedurungan, Kota Semarang, Supriyono alias Sirun warga Genuk, Kota Semarang, Agus Santoso alias Gondrong warga Karas, Kabupaten Magetan dan Dwi Sulistyo warga Kabupaten Sragen.

Sebelum dilimpahkan, para tersangka dan barang bukti dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Gilang Prama Jasa didampingi Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Mohammad Rizky Pratama.
Penyerahan berkas perkara ke Kejari Kota Semarang dibagi menjadi tiga. Dua berkas tentang pembunuhan berencana Pasal 340 KUHPidana dan satu berkas tentang kepemilikan senjata api.

“Sugiono alias Babi itu dijadikan satu berkas perkaranya dengan Supriyono. Kemudian Ponco Aji Nugroho itu dijadikan satu dengan Agus Santoso jadi dua berkas. Kemudian yang kepemilikan senjata Dwi Sulistyo itu pakai berkas berbeda pakai Undang-Undang Darurat,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Moehammad Rizky Pratama di sela-sela pelimpahan perkara.

Dirinya menjelaskan, kelima terdakwa yang dilimpahkan perkaranya ini terancam hukuman mati.

“Disangka melanggar Pasal 340 Jo Pasal 35 Ayat 1 KUHPidana. Kemudian yang kedua itu terdakwa Dwi Sulistyo disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1  Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1991,” paparnya.

“Untuk ancaman hukuman keempat terdakwa tadi pidana minimal 20 tahun dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Kemudian yang Undang-Undang darurat minimal hukuman setinggi-tingginya 20 tahun dan maksimal ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tambahnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:57
05:35
02:32
11:38
19:39
08:06
Viral