DY (kiri) tersangka pemilik obat-obatan terlarang saat diperiksa oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Banyumas...
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Jumat, 18 November 2022 - 20:15 WIB

Banyumas, Jawa Tengah - DY (21) seorang pemuda, warga Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen, Banyumas diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas. Dia diduga kerap melakukan transaksi obat-obatan terlarang di desanya.

Kasatresnarkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko, menjelaskan, terbongkarnya kasus bermula dari informasi media sosial (medsos) ada dugaan aktivitas transaksi obat terlarang.

"Kami menerima informasi dari masyarakat melalui pesan di media sosial Instagram milik akun Polresta Banyumas tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di wilayah Kecamatan Pekuncen," ujarnya, Jumat (18/11/2022). 

Dari informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, pihaknya mengamankan pelaku berinisial DY tersebut.

"Kami berhasil mengamankan pelaku usai melakukan transaksi di pinggir jalan Desa Krajan," jelasnya.

Saat penggeledahan, petugas menemukam barang bukti berupa lima lembar obat kemasan bertuliskan Tramadol HCI 50 mg yang masing-masing lembar berisi 10 butir, dua butir obat kemasan bertuliskan tramadol HCI 50 mg.

Lalu sebuah plastik klip transparan, didalamnya berisi tiga butir obat tablet warna kuning bertuliskan mf, 1 unit HP, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu sebagai sarana. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
06:46
02:35
01:58
01:28
01:07
Viral