Kampanye keselamatan lalu lintas yang dilakukan oleh Daop 5 Purwokerto di perlintasan sebidang..
Sumber :
  • Sonik Jatmiko/tvOne

PT KAI Daop 5 Purwokerto Ingatkan Perlintasan Sebidang Tak Dijaga Rawan Kecelakaan

Minggu, 20 November 2022 - 14:39 WIB

Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Dua aturan itu menyebutkan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Berdasarkan aturan itu pula sudah jelas disebutkan jika tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api," ujarnya.

Krisbiantoro menjelaskan meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI di antaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi. (sjo/nsi)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral